Prosesi Sumpah Pocong Arya Wiguna Dilarang Di Siarkan Di TV

Prosesi Sumpah Pocong Arya Wiguna Dilarang Di Siarkan Di TV

Menerima tantangan Farhat abbas untuk melakukan sumpah pocong dilaksanakan Arya Wiguna, prosesi sumpah pocongnya pun di banned oleh KPI dan melarang stasiun televisi menayangkan prosesi sumpah pocong Aryawiguna.

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat perintahkan stasiun tv segera menghentikan praktek sumpah pocong Arya Wiguna.
Pada Sabtu 8 Februari 2014, KPI menemukan beberapa program infotainment menyiarkan muatan-muatan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yakni praktek sumpah pocong yang mengumbar aib/kerahasiaan, konflik dan pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan.
Penayangan muatan tersebut dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat 2 serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 huruf a, c, g, pasal 15 ayat 1.
Padahal sebelumnya, Jumat 7 Februari 2014 pukul 13.00 bertempat di kantor KPI Pusat, KPI telah mengumpulkan stasiun tv beserta rumah produksi program infotainment untuk menyepakati beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dalam ruang publik, antara lain saling mengumbar aib, konflik terbuka atau saling menyerang, permasalahan pribadi dan kerahasiaan rumah tangga, perselingkuhan dan SARA termasuk sumpah pocong yang melibatkan Arya Wiguna VS Farhat Abbas yang dapat disalahartikan oleh masyarakat sebagai hal yang lumrah untuk dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, stasiun tv dan PH telah sepakat dan berkomitmen untuk tidak menyiarkan hal-hal yang melanggar privasi, norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan SARA dan perlindungan terhadap anak dan remaja. Namun demikian, faktanya masih tetap terjadi pelanggaran.
Melalui siaran persnya, komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi siaran, Agatha Lily, mengatakan, pihaknya akan KPI secara tegas akan menindak stasiun televisi yang membandel.
"Kepada stasiun tv yang memegang komitmen secara sungguh-sungguh untuk mengindahkan imbauan KPI serta aturan yang berlaku, kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya," kata Agatha.
KPI juga mengingatkan masyarakat agar selektif memilih tayangan dan jangan ragu untuk melarang anak-anak menonton program yang membawa pengaruh negatif dan merusak moral bangsa.

0 comments:

Post a Comment