Khasiat Buah Melon Untuk Kesehatan
-
Khasiat Buah Melon Untuk Kesehatan >> Karena rasa menawan dan harganya yang
terjangkau inilah, melon banyak menjadi buah idola bagi sebagian banyak
orang. ...
Anas Bikin Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, KPK Tidak Terpengaruh
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, hak Anas Urbaningrum dan teman-temannya mendirikan organisasi kemasyarakatan Perhimpunan Pergerakan Indonesia meski statusnya masih sebagai tersangka dugaan korupsi mega-proyek Stadion Hambalang. Namun, kata Busyro, penyidik KPK tidak terpengaruh oleh manuver politik tersebut.
"Kami tidak terpengaruh Anas mau bikin organisasi apa, yang pasti pendalaman penyidikan terhadap dia jalan terus," kata Busyro seusai menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Bangkit! Lawan Korupsi" di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin, 23 September 2013.
KPK, ujar Busyro, juga tidak terpengaruh dengan pembentukan opini oleh loyalis Anas, Ma'mun Murod al-Barbasy, lewat buku berjudul Anas Urbaningrum Tumbal Politik Cikeas. Ma'mun mengklaim buku tersebut berisi kumpulan status di Facebook-nya. "Saya tidak tahu bukunya dan tidak ada waktu untuk membaca," kata Busyro.
Mengenai kelanjutan penyidikan terhadap Anas serta Andi Alifian Mallarangeng, Busyro menyatakan bahwa penyidik masih menguji dan mengembangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Penyidik juga masih mengkomparasikan keterkaitan antara bukti-bukti satu dan yang lain dengan hasil audit tersebut.
Busyro belum dapat memastikan kapan penyidikan itu akan rampung. Sebab, kata dia, penyidik juga sering dihadapkan pada kendala tidak hadirnya saksi-saksi yang dipanggil. "Kalau saksinya tidak datang, otomatis pemeriksaanya mundur," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier. Namun, hingga kini KPK belum menahan Anas atas kasusnya ini. Hingga sekarang, Anas masih yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus Hambalang.
KUKUH S WIBOWO
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment